Desentralisasi/Otonomi Daerah Dalam NKRI
Sebagian ahli berpendapat otonomi daerah adalah
desentralisasi itu sendiri, mempersoalkan pembagian kewenangan kepada
organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang
mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Desentralisasi didefinisikan oleh PBB adalah desentralisasi terikat dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemeritah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi,misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian pada pemerintah atau perwakilan di daerah. Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah.
Desentralisasi didefinisikan oleh PBB adalah desentralisasi terikat dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemeritah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi,misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian pada pemerintah atau perwakilan di daerah. Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah.
Otonomi dalam makna sempit adalah mandiri. Sedangkan
dalam makna yang luas adalah berdaya. Otonomi daerah berarti kemandirian suatu
daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai daerahnya
sendiri.
Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya mengandung pengertian otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.
Visi otonomi daerah dibidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.
Visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya mengandung pengertian otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.
Visi otonomi daerah dibidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.
Alasan Indonesia membutuhkan desentralisasi:
1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan wilayah lain sebagian dilalaikan.
2. Pembagian kekayaan secara tidak adil dan tidak merata.
Alasan ideal bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintahan daerah:
1. Sudut politik sbg permainan kekuasaan, desentralisasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak yang akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2. Politik, desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian.
3. Sudut teknik organisatoris pemerintahan, desentralisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien diserahkan kepada daerah.
4. sudut kultur, desentralisasi diadakan upaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah.
5. pembangunan ekonomi, desentralisasi ada karena pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsuang membantu pembangunan tersebut.
1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan wilayah lain sebagian dilalaikan.
2. Pembagian kekayaan secara tidak adil dan tidak merata.
Alasan ideal bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintahan daerah:
1. Sudut politik sbg permainan kekuasaan, desentralisasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak yang akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2. Politik, desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian.
3. Sudut teknik organisatoris pemerintahan, desentralisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien diserahkan kepada daerah.
4. sudut kultur, desentralisasi diadakan upaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah.
5. pembangunan ekonomi, desentralisasi ada karena pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsuang membantu pembangunan tersebut.
Bentuk dan
Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
1. Dekonsentrasi
Hanya berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Dapat ditempuh melalui:
• Transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administratif lokal
2. Delegasi
Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsuang berada dibawah pangawasan pemerintah pusat .
3. Devolusi
Adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah secara lelgal yang secara subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat
1. Dekonsentrasi
Hanya berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Dapat ditempuh melalui:
• Transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administratif lokal
2. Delegasi
Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsuang berada dibawah pangawasan pemerintah pusat .
3. Devolusi
Adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah secara lelgal yang secara subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat
4. Privatisasi
Privatisasi
adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan
sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan
badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
5. Tugas Pembantuan
Tugas
pembatuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat
atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah
daerah yang tingkatnya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan
rumah tangga dari daerah yang tingkatnya lebih atas.
Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
*UU nomor 1 tahun 1945 tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi UU ini menekenken pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditetapkan 3 daerah otonom (Karesidenan, Kabupaten dan Kota).
*UU nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Diletakkan 2 daerah otonom (otonom biasa dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kebupaten/kota besar dan desa/kota kecil).
Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keuruhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas.
Pergantian UU no.5 tahun 1974 menjadi UU no.22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi.
*UU nomor 1 tahun 1945 tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi UU ini menekenken pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditetapkan 3 daerah otonom (Karesidenan, Kabupaten dan Kota).
*UU nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Diletakkan 2 daerah otonom (otonom biasa dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kebupaten/kota besar dan desa/kota kecil).
Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keuruhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas.
Pergantian UU no.5 tahun 1974 menjadi UU no.22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi.
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Prinsip-prinsip
pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan
pemerintah daerah adalah :
1. Penyelenggaraan
Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan
otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah
kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan
karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah,
baik fingsi legislasi, pengawasan maupun fungsi anggaran.
7. Pelaksanan
asas dekonsentrasi diletakan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang
dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Otonomi Daerah dan PILKADA
Langsung
PILKADA langsung merupakan
langkah politik yang sangat strategis untuk mendapatkan legitimasi politik dari
rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legitimasi adalah komitmen
untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan
sosial.
PILKADA langsung dapat
disebut sebagai praktik politik demokratis dan rekrutmen politik yang terbuka
dalam pemilihan eksekutif daerah. PILKADA memiliki azas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil yang disebut dengan azas luber dan jurdil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar