Minggu, 13 November 2016

Desentralisasi/Otonomi Daerah Dalam NKRI

Desentralisasi/Otonomi Daerah Dalam NKRI

Sebagian ahli berpendapat otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri, mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.

            Desentralisasi didefinisikan oleh PBB adalah desentralisasi terikat dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemeritah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi,misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian pada pemerintah atau perwakilan di daerah. Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah.
Otonomi dalam makna sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam makna yang luas adalah berdaya. Otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai daerahnya sendiri.
Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya mengandung pengertian otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.

Visi otonomi daerah dibidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.
 Alasan Indonesia membutuhkan desentralisasi:
1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan wilayah lain sebagian dilalaikan.
2. Pembagian kekayaan secara tidak adil dan tidak merata.

Alasan ideal bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintahan daerah:

1. Sudut politik sbg permainan kekuasaan, desentralisasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak yang akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2. Politik, desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian.
3. Sudut teknik organisatoris pemerintahan, desentralisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien diserahkan kepada daerah.
4. sudut kultur, desentralisasi diadakan upaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah.
5. pembangunan ekonomi, desentralisasi ada karena pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsuang membantu pembangunan tersebut.
Bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
1. Dekonsentrasi
Hanya berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Dapat ditempuh melalui:
• Transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administratif lokal
2. Delegasi
Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsuang berada dibawah pangawasan pemerintah pusat .
3. Devolusi
Adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah secara lelgal yang secara subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat
4.    Privatisasi
                        Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
5.    Tugas Pembantuan
                        Tugas pembatuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatnya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatnya lebih atas.
 Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
*UU nomor 1 tahun 1945 tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi UU ini menekenken pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditetapkan 3 daerah otonom (Karesidenan, Kabupaten dan Kota).
*UU nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Diletakkan 2 daerah otonom (otonom biasa dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kebupaten/kota besar dan desa/kota kecil).

Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keuruhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas.

Pergantian UU no.5 tahun 1974 menjadi UU no.22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi.
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah.
 Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah adalah :
1.      Penyelenggaraan Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.      Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fingsi legislasi, pengawasan maupun fungsi anggaran.
7.      Pelaksanan asas dekonsentrasi diletakan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
 Otonomi Daerah dan PILKADA Langsung
PILKADA langsung merupakan langkah politik yang sangat strategis untuk mendapatkan legitimasi politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.
PILKADA langsung dapat disebut sebagai praktik politik demokratis dan rekrutmen politik yang terbuka dalam pemilihan eksekutif daerah. PILKADA memiliki azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang disebut dengan azas luber dan jurdil.



Tidak ada komentar: